Peserta CPNS 2023 Wajib Pahami Jenis Soal dan Materi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD

Peserta CPNS 2023 Wajib Pahami Jenis Soal dan Materi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD

Jenis Soal dan Materi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD/---freepik.com

Peserta CPNS 2023 Wajib Pahami Jenis Soal dan Materi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD 

RK ONLINE - Menjelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada tanggal 17 September 2023, penting bagi calon peserta untuk memahami jenis soal dan materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. 

 

SKD adalah salah satu tahap krusial dalam proses seleksi CPNS dan pemahaman yang baik tentang jenis soal serta materi yang diujikan, dapat membantu peserta meraih kesuksesan dalam mengikuti ujian tes CPNS.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Simak Perbandingan Formasi dan Persyaratan CPNS Kemenkumham dan CPNS Kejaksaan

Apa itu SKD CPNS?

SKD merupakan ujian pertama yang diikuti oleh peserta CPNS setelah lolos seleksi administrasi. Ujian SKD CPNS dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam ujian ini, peserta harus menjawab 110 butir soal dalam waktu 100 menit.

 

Jenis Soal dan Materi SKD CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, ujian SKD terdiri dari tiga jenis soal, yaitu:

 

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK adalah jenis soal pertama dalam SKD CPNS 2023. Terdapat 30 butir soal yang memuat pengetahuan umum seputar kebangsaan. Tujuan dari tes ini adalah untuk menilai pemahaman dan kemampuan seseorang dalam memahami aspek-aspek kebangsaan. Materi yang diujikan dalam TWK meliputi:

 

  • Nasionalisme: Pemahaman tentang kepentingan nasional dan mempertahankan identitas nasional.
  • Integritas: Kepatuhan pada nilai-nilai seperti kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi.
  • Bela negara: Kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Pilar negara: Pemahaman tentang nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber: