Peluang Menarik CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangannya

Peluang Menarik CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangannya

Peluang Menarik CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023/---instagram/@polsuspas_indo

Peluang Menarik CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangannya

RK ONLINE - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka banyak formasi Polsuspas atau penjaga tahanan melalui seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Formasi Polsuspas atau pengawal tahanan dalam rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham, diperkirakan akan menjadi salah satu yang paling diminati oleh para pelamar, terutama mereka yang lulusan SMA. Syaratnya yang terbilang mudah dan besaran gaji yang menggiurkan menjadi daya tarik tersendiri.

 

Namun, di tengah peluang yang menggiurkan ini, persaingan di antara calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK Kemenkumham, terutama yang berpendidikan SMA, diprediksi akan semakin ketat.

BACA JUGA:Jalur Khusus Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023, Cek Juga Daftar Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

Menjadi CPNS Formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan merupakan pilihan menarik bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, terutama di jajaran Kemenkumham. Salah satu pertimbangan yang paling jelas adalah kesejahteraan yang ditawarkan.

 

Meskipun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lulusan SMA, besaran gaji dan tunjangan Polsuspas cukup menggiurkan. Bahkan jika dibandingkan dengan gaji buruh lulusan SMA yang berada pada tingkat Upah Minimum Regional (UMR) hingga Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, gaji CPNS Formasi Polsuspas atau pengawal tahanan jauh lebih tinggi secara keseluruhan.

 

Berikut ini adalah perkiraan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh seorang Polsuspas atau pengawal tahanan yang berhasil lolos seleksi CPNS 2023:

 

  • Gaji pokok: Rp 2.054.100
  • Tunjangan beras: Rp 74.420
  • Tunjangan umum: Rp 180.000
  • Pembulatan: Rp 90
  • Tunjangan Pph: Rp 49.684
  • Uang makan: Rp 730.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp 3.134.250
  • Potongan iuran 10 persen: Rp 205.410
  • Potongan Pph: Rp 49.683

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Berikut Ini Cara Mudah Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023

Sumber: