Mulai Tahun 2024, Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg
Aturan baru soal pembelian gas LPG 3 kg/---katadata.co.id
Mulai Tahun 2024, Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia akan mengenakan kebijakan baru terkait pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai LPG berwarna hijau, yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2024.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan distribusi elpiji yang lebih akurat dan efisien, dengan memastikan subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
Menurut aturan baru ini, pembelian elpiji tabung 3 kg hanya akan diizinkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG yang dikelola oleh PT Pertamina.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Meningkat, Tren Pemakaian Gas Elpiji Subsidi Naik Pesat, LPG 5,5 Kg dan 12 Kg?
Dalam kerangka ini, registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan telah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret yang lalu.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji tabung 3 kg hanya ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Menurut informasi resmi yang dilansir dari beberapa sumber, Bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pangkalan atau subpenyalur harus terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG dan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Proses pendaftaran pembeli elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan cukup dengan memenuhi persyaratan sederhana, yaitu membawa KTP dan/atau kartu keluarga (KK).
Sumber: