PH Anggap Pemecatan Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Cacat Hukum, Hartanto: Tidak Ada!
Bukan hanya tunggakan gaji karyawan, surat pemecatan mantan karyawan PDAM Kepahiang juga dinilai cacat hukum/Foto: Hartanto --Radarkepahiang.id
PH Anggap Pemecatan Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Cacat Hukum, Hartanto: Tidak Ada!
RK ONLINE - Hingga Rabu 23 Agustus 2023, belasan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang masih terus memperjuangkan hak mereka yang tidak kunjung dipenuhi oleh manajemen PDAM Kepahiang. Bahkan untuk menuntut tunggakan gaji ini, mantan karyawan PDAM Kepahiang sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:HEBOH! Teror Pria Bermukenah di Masjid Agung Kepahiang Incar Pengguna Toilet Wanita
Namun teranyat diketahui permasalahan yang saat ini membelit PDAM Kepahiang, ternyata bukan hanya persoalan tunggakan mantan karyawannya yang mencapai ratusan juta. Tetapi belakangan ini diketahui jika surat pemecatan mantan karyawan PDAM Kepahiang ini juga dinilai cacat hukum.
Hartanto, SH selaku PH mantan karyawan PDAM Kepahiang mengatakan jika pihaknya tidak hanya berdiam diri dan akan terus mengusut tuntas persoalan hak kliennya tersebut. Selain terlapor KA, ASN Kepahiang yang belum lama ini terjaring kasus OTT fee proyek oleh jajaran Polres Kepahiang dan resmi menyandang status sebagai tersangka, Hartanto memastikan jika Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE juga terlibat dalam perkara ini.
BACA JUGA:Buat Jaga-Jaga, Ini Langkah Yang Tepat Jika Handphone Masuk Ke Dalam Air
Karena selain mengingkari kesempatan musyawarah terkait pembayaran tunggakan gaji, pria ini menurut Hartanto juga menerbitkan surat pemecatan terhadap mantan karyawan PDAM Kepahiang yang menurutnya tidak sesuai ketentuan alias cacat hukum.
"Jadi SK mereka ini adalah SK pemberhentian sementera, tidak permanen. Dalam UU Tenaga Kerja, bahasa pemberhentian sementara itu tidak ada. Jadi menurut kami, SK yang diterbitkan ini cacat hukum," ujar Hartanto.
BACA JUGA:Ramai di Media Sosial, Calon Pegawai Tidak Diterima Karena Skor BI Checking yang Buruk
Hartanto melanjutkan kalau status kliennya saat ini, masih bisa dikategorikan sebagai karyawan PDAM Kepahiang dan bukan mantan karyawan PDAM Kepahiang. Karena jika pemberhentian semetara yang dimaksud oleh PDAM adalah dirumahkan, kliennya ini seharusnya masih tetap mendapatkan haknya yang dalam hal ini adalah gaji yang besarannya sesuai dengan persenan yang telah diatur di dalam UU Tenaga Kerja.
"Kalaupun maksud pemberhentian sementara ini adalah di rumahkan, klien kami seharusnya masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan persenan yang diatur di dalam UU tersebut," jelasnya.
Sumber: