Disebut Solusi Tenaga Honorer, RUU ASN Malah Berbalik Memicu Timbul Polemik
Polemik ruu asn dan tenaga honorer/---mediaindonesia.com
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni, menyatakan bahwa revisi RUU ASN bertujuan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beroperasi secara dinamis.
BACA JUGA:RUU ASN Mendekati Pengesahan, Transformasi Mindset Bagi CPNS dan PPPK
Selain itu, revisi ini diharapkan dapat meredakan gejolak terkait nasib pegawai honorer. Deputi Alex Denni menegaskan komitmen pemerintah agar tidak ada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyertai penghapusan pegawai honorer.
Dalam konteks ini, revisi RUU ASN juga menjadi wahana untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan PPPK. Pembahasan mengenai kesejahteraan PPPK menjadi esensi dalam revisi RUU ASN, mengingat PPPK sebelumnya belum mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
Meskipun revisi RUU ASN dan penghapusan pegawai honorer masih menimbulkan kontroversi, langkah-langkah pemerintah dan DPR ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang mendorong efisiensi dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Proses revisi ini juga mempertegas tekad pemerintah untuk mencari jalan tengah yang menghindari PHK massal, sambil tetap memberikan peluang bagi pegawai honorer dan PPPK untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Bersinergi, Nasib Tenaga Honorer Bakal Ditentukan Oleh Pengesahan RUU ASN
Sumber: