Bukan Publisher Rights, Pemerintah Pertimbangkan Menggunakan UU Larangan Monopoli

Bukan Publisher Rights, Pemerintah Pertimbangkan Menggunakan UU Larangan Monopoli

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/---www.kilat.com

 

Dia juga menjelaskan bahwa Kominfo telah melakukan pertemuan dengan platform-platform besar, termasuk Meta dan Google, untuk mendapatkan masukan terkait peraturan yang diusulkan. 

 

"Ya, memang isunya bukan di Publisher Rights, tapi bagaimana platform-platform besar ini sudah quasi monopoli dan masalah persaingan usaha yang sehat," ujar dia.

 

 "Mereka terlalu dominan, jadi kita perlu pendekatan yang tepat," tambahnya.

 

Google sendiri sebelumnya telah mengutarakan keprihatinannya terkait rancangan peraturan Publisher Rights ini. Google khawatir bahwa aturan tersebut dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi masyarakat. 

 

Aturan ini dianggap memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh mendapatkan penghasilan dari iklan.

BACA JUGA:Buntut Hina Presiden Jokowi, 25 Laporan Atas Nama Terlapor Rocky Gerung Diproses Bareskrim!

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa aturan Publisher Rights bertujuan untuk mengatur agar berita-berita yang diterbitkan publik adalah yang berkualitas. 

 

"Saya kira bukan pembatasan, tapi pengaturan. Kita harus mengatur semuanya, termasuk platform digital. Kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur bahwa informasi yang beredar di publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," jelasnya.

 

Sumber: