Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights Ditanggapi Google, Begini Jawabannya!
tanggapan google soal peraturan pemerintah soal publisher right/---bii.or.id
Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights Ditanggapi Google, Begini Jawabannya!
RK ONLINE- Google mengemukakan pandangannya terhadap Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights atau hak penerbit yang tengah ditunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Raksasa teknologi AS ini berpendapat bahwa peraturan tersebut bisa berdampak pada pembatasan konten berita. Namun, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.
Google menyatakan bahwa jika rancangan peraturan tersebut disahkan tanpa pembaruan, mereka tidak dapat mengimplementasikan aturan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa aturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik, karena memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan membatasi penerbit berita mana yang boleh mendapatkan penghasilan dari iklan.
BACA JUGA:Cara Aman Memulai Bisnis Online Metode Dropshipping
Selain itu, Google khawatir bahwa peraturan ini dapat membatasi berita yang tersedia secara online. Mereka berpendapat bahwa peraturan tersebut hanya akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan mereka untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa Publisher Rights bukanlah pembatasan, melainkan pengaturan. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk mengatur konten yang beredar di publik agar informasi yang disampaikan berkualitas, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Google menegaskan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan terkait aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut. Namun, mereka masih merasa bahwa rancangan aturan yang diajukan akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara luas.
Sumber: