Buntut Hina Presiden Jokowi, 25 Laporan Atas Nama Terlapor Rocky Gerung Diproses Bareskrim!

Buntut Hina Presiden Jokowi, 25 Laporan Atas Nama Terlapor Rocky Gerung Diproses Bareskrim!

Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab--DOK/Net

RK ONLINE - Bareskrim Polri saat ini telah menerima sebanyak 25 Laporan Polisi (LP) dari masyarakat atas nama terlapor Rocky Gerung. Puluhan Laporan ini dilayangkan dari beberapa lokasi dan pelapor yang berbeda-beda, namun atas dugaan tindak pidana yang sama. 

Dari puluhan LP yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor ini, semuanya bermuatan dugaan penyebaran hoax dan fitnah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan adanya puluhan laporan ini. Dijelaskan secara terperinci, 4 laporan terhadap Rocky Gerung berada di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumut, 11 laporan di Polda Kaltim, 3 laporan di Polda Kalteng, 2 laporan di Polda Yogyakarta dan 2 lainnya diterima langsung di Mabes Polri.

"Karena LP ini memiliki obyek perkara dan terlapor yang sama, maka laporannya kami tarik ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Setidaknya sudah ada 25 LP," ujar Djuhandhani.

Tidak hanya menerima laporannya saja, Mabes Polri juga akan memproses dan mulai melaksanakan penyelidikan terkait puluhan laporan yang dilayangkan ini. Bahkan sebagai bentuk transparansi, Dittipidum mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, namun memang sampai saat ini terlapor belum diperiksa.

BACA JUGA:Terungkap Isi Materi Loby-Loby Menkes Kepada Elon Musk, Menkominfo Angkat Suara!

"Saksi sudah kita lakukan pemeriksa, hanya saja memang terlapor masih belum," lanjutnya.

Sementara itu diketahui bahwa puluhan laporan ini dilayangkan kepada terlapor atas nama Rocky Gerung ini merupakan buntut dari video viral Rocky di platform Youtube yang mengkritik keras Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama dengan Refly Harun si pemilik Chanel.

"Penyelidikan telah dilakukan, nanti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor," demikian Dittipidum.

Sumber: