Alhamdulillah, Melalui RUU ASN KemenPANRB Sebut PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun
Dengan RUU ASN KemenPAN RB menyebutkan jika pemerintah akan memberikan dana pensiun PPPK/Foto: Pelantikan Guru PPPK Kabupaten Kepahiang 2022--Radar Kepahiang
Dengan RUU ASN ini pula Alex Denni memaparkan kalau nantinya ada 7 kluster pembahasan. Ketujuh kluster ini terdiri dari penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
BACA JUGA:Heboh! Beredar Video Penampakan Burung Garuda Berukuran Sangat Besar
Sementara itu berkaitan dengan nasib tenaga honorer, Alex Denni menyebutkan jika revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau RUU ASN ini, dipastikan akan memperoleh solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer.
Dengan RUU ASN ini pula Alex Denni berpendapat kalau tenaga honorer akan terhindar dari PHK massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB ini juga mengakui jika jumlah tenaga honorer, mengalami pembengkakan dari proyeksi sebelumnya sebesar 400 ribu orang. Bahkan dia memastikan jika pembengkakan tenaga honorer ini, mayoritas terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ada di Indonesia, 10 Fenomena Alam Ini Ternyata Jarang Sekali Terjadi
"Kita amankan dulu 2,3 juta tenaga honorer agar tak ada pemberhentian atau PHK massal. Selain itu tidak boleh juga ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini dan tanpa harus ada pembengkakan anggaran," pungkasnya.
Sumber: