PPPK Paruh Waktu Memicu Keresahan Guru dan Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu Memicu Keresahan Guru dan Tenaga Honorer

keluh kesah dari tenaga honorer/Foto: Ilustrasi- --merdeka.com

Hal ini menyebabkan banyak guru P1 yang masih belum jelas nasibnya. Oleh karena itu, Fikri menekankan pentingnya menuntaskan masalah ini dengan skema yang jelas.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok oleh DPR akan segera rampung. 

BACA JUGA:Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata DPRD Provinsi Bengkulu!

Diharapkan RUU ASN akan segera disahkan dalam masa sidang berikutnya. Ada kabar baik bagi tenaga honorer, karena DPR memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Selain itu, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji

Sumber: