Bercita-cita Menjadi Paspamres, Berikut Syarat dan Prosedur Mengikuti Seleksi Menjadi Paspamres

Bercita-cita Menjadi Paspamres, Berikut Syarat dan Prosedur Mengikuti Seleksi Menjadi Paspamres

syarat dan prosedur menjadi paspampre/---Dok/Radarkepahiang.id

 

Untuk Presiden dan Wakil Presiden beserta istri/suami, mereka mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita, dan pengawalan. Sementara itu, anak dan menantu presiden hanya mendapatkan pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.

BACA JUGA:Kenapa Koneksi Internet Smartphone Sering Terputus? Ini Penjelasanya!

Seiring dengan PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI juga menerbitkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 mengenai Validasi Organisasi Paspampres. Pasukan yang memiliki moto "Setia Waspada" ini dibagi menjadi empat grup sesuai dengan tugas mereka masing-masing:

 

Grup A: Bertugas memberikan pengamanan dekat kepada Presiden beserta keluarganya. Grup A terdiri dari 4 detasemen, yaitu unit pasukan kecil yang khusus ditugaskan dalam wilayah dan tugas tertentu.

 

Grup B: Pasukan pengamanan ini khusus mengawal Wakil Presiden beserta keluarganya. Seperti Grup A, Grup B juga terdiri dari 4 detasemen.

 

Grup C: Grup C bertugas mengamankan tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Kelas tamu negara yang diawasi dibatasi hanya untuk kepala negara atau kepala pemerintahan, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan menteri dari negara lain.

 

Grup D: Grup ini didirikan saat Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mengawal mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya. Grup D juga terdiri dari 4 detasemen seperti Grup A dan Grup B.

 

Syarat untuk Menjadi Anggota Paspampres

BACA JUGA:Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Ini 3 Opsi Yang Menjadi Penentu Nasib Tenaga Honorer

Sumber: