PPPK Paruh Waktu Dianggap Pelecehan Terhadap ASN
PPPK Paruh waktu diangap pelecehan ASN/foto:Ilustrasi---(www.tesasn.com)
PPPK Paruh Waktu Dianggap Pelecehan Terhadap ASN
RK ONLINE- Wacana PPPK Paruh Waktu atau Part Time yang dianggap menjadi solusi untuk menghindari PHK massal tenaga honorer, kurang mendapat sambutan positif dari kalangan honorer. Bahkan PPPK Paruh Waktu justru dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap ASN.
Koordinator Bidang Hukum PPPK, M. Nur Rambe turut berkomentar terkait wacana pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
BACA JUGA:Selamat! Masa Kerja PPPK Diperpanjang Hingga 60 Tahun
Menurutnya, revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memasukan pasal PPPK part time sebuah pelecahan terhadap aparatur sipil negara atau ASN.
"Memasukkan Pasal ASN PPPK part time menurut saya adalah pelecehan terhadap ASN," ucap Rambe.
Soal honorer yang bisa bekerja selama 2-4 jam sehari dan mekanisme kerjanya, Nur Rambe mengaku belum mengetahui ada honorer seperti itu.
"Honorer mana yang bekerja 2 sampai 4 jam sehari? Saya belum tahu apakah ada honorer di instansi pemerintah bekerja model kayak gitu,” tuturnya.
Menurutnya, PPPK Part Time bukan solusi terhadap penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Sumber: