Belum Lunasi TGR, OPD Siap-Siap Inspektorat Bakal Lakukan Langkah Ini!

Belum Lunasi TGR, OPD Siap-Siap Inspektorat Bakal Lakukan Langkah Ini!

Inspektur Daerah Inspektorat Kepahiang, Hendri saat menjelaskan langkah dan upaya penagihan temuan di OPD dalam lingkungan Pemkab Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Belum Lunasi TGR, OPD Siap-Siap Inspektorat Bakal Lakukan Langkah Ini!

RK ONLINE - Masa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang hanya tinggal beberapa hari lagi. 

Sementara informasi dihimpun Radarkepahiang.id menunjukan kalau dari total temuan Rp2,7 miliar, sampai saat pengembalian yang dilakukan oleh OPD baru sekitar 50 persen lebih.

BACA JUGA:Catat! Polres Kepahiang Gelar Operasi Patuh Nala 2023, Berikut Jadwal dan Sasarannya

Dengan tenggat waktu yang semakin singkat, besar kemungkinan kalau tidak semua temuan ini dapat dipulihkan melalui pengembalian jalur TGR. 

 

Terkait hal ini Inspektur Daerah Inspektorat Kepahiang, Hendri, SH mengatakan jika nantinya pengembalian temuan ini belum 100 persen hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan penagihan menggunakan Surat Kasa Khusus (SKK) dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Mekanisme ini sendiri dikatakan Hendri, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerinah pusat.

BACA JUGA:Gerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Air Kelinsar TKP Air Raman Ditangkap Polisi!

"Iya tenggat waktunya sudah hampir habis, sejauh ini memang pengembalian baru sekitar 50 persen lebih. Untuk itu jika dalam beberapa hari ke depan pengembalian TGR belum tuntas 100 persen, kami akan melakukan penagihan melalui SKK," ujar Hendri.

 

Meskipun sedikit mustahil, namun penagihan temuan ini tetap mereka lakukan setiap hari hingga masa penagihan habis. Di samping itu, sembari melakukan penagihan Hendri mengaku kalau pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejari Kepahiang untuk mekanisme berikutnya.

 

"Dalam waktu dekat kita akan mulai koordinasikan perihal SKK ini, namun tetap saja selama waktunya belum berakhir tetap akan kita lakukan penagihan," lanjutnya.

Sumber: