Sesuai Jam Kerja, 2,3 Juta Tenaga Honorer Lansung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu!

Sesuai Jam Kerja, 2,3 Juta Tenaga Honorer Lansung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu!

2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi pppk paruh waktu/Foto ilustrasi---(www.wartabromo.com)

Sesuai Jam Kerja, 2,3 Juta Tenaga Honorer Lansung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu!

RK ONLINE- Tenaga honorer diwacanakan akan dihapus pada 28 November 2023. Wacana ini menimbulkan reaksi dari Tenaga honorer dan instansi pemerintah yang mempekerjakan mereka.

 

Sejalan dengan wacana penghapusan tenaga honorer tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam pembahasan tersebut, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

BACA JUGA:Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Pergantian Tenaga Honorer

PPPK paruh waktu dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023. Sebelumnya, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu. Jam kerja PPPK paruh waktu juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

 

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),  Alex, belum membahas opsi PPPK paruh waktu yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer. 

Alex menjelaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, mulai 28 November 2023, tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN.

 

"Pada awalnya, perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000, tetapi setelah didata, ternyata mencapai 2,3 juta dengan mayoritas terdapat di pemerintah daerah," kata Alex.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer, DP Forum Honorer K2 Bilang Begini!

Pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk menghindari PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023. Oleh karena itu, pemerintah sedang membahas opsi tersebut bersama DPR. Alex menekankan bahwa perintah presiden adalah mencari jalan tengah dan mencegah PHK massal.

Sumber: