Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB!
Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB Anas!---rakyatbengkulu.disway.id
Bagi yang belum mengetahui, Nilai Ambang Batas ditentukan oleh setiap instansi pembina atau instansi sektoral untuk setiap jabatan fungsional.
Sementara itu, soal dalam Computer Assisted Test (CAT) akan disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan melalui konsorsium yang terdiri dari berbagai universitas.
"Oleh karena itu, saya meminta dilakukan reformulasi baik terkait Nilai Ambang Batas maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal ujian untuk para calon PPPK," kata Anas.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Khusus dan Penambahan Kuota Dari MenPANRB Cek Sekarang Juga!
Maka dari itu, para honorer calon peserta Seleksi PPPK 2023 diharapkan untuk menunggu informasi selanjutnya dari KemenPANRB dan BKN mengenai perubahan perhitungan Nilai Ambang Batas dan kebijakan baru yang akan diambil pemerintah dalam Seleksi PPPK 2023.
Sumber: