Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB!

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB!

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB Anas!---rakyatbengkulu.disway.id

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas saat ini dikabarkan sedang berencana merubah kebijakan terkait rumusan Nilai Ambang Batas atau NAB dalam Seleksi PPPK 2023.

 

Bahkan kabar teranyar yang beredar, saat ini KemePANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan simulasi dan kajian terkait Seleksi PPPK 2023, melalui proses Nilai Ambang Batas atau Passing Grade.

BACA JUGA:Kesempatan Emas, MenPANRB Anas Bocorkan Formasi CPNS 2023 di Kementerian PUPR!

Perubahan passing grade atau Nilai Ambang Batas dalam Seleksi PPPK ini, diusulkan langsung oleh masing-masing instansi pembina kepada MenPANRB.

 

"Kami sudah membahas mengenai Nilai Ambang Batas dengan BKN. Pertama, kami sedang mensimulasikan beberapa hal terkait penyesuaian Passing Grade, termasuk potensi afirmasi. Kedua, kami akan mengumpulkan puluhan instansi pembina agar kebutuhan instansi pembina dapat terpenuhi dengan hasil rekrutmen yang ada. KemenPANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," ungkap Anas.

 

Bukan hanya itu saja, Anas menjelaskan kalau saatini BKN juga sedang mematangkan simulasi terkait kebijakan pemberian Nilai Ambang Batas.

 

Nilai Ambang Batas ini memang telah menjadi kendala bagi para honorer dalam mengikuti seleksi PPPK dan banyak yang telah menyampaikan protes, kepada KemenPANRB melalui media sosial maupun dalam pertemuan langsung.

BACA JUGA:4 Formasi Sudah Pasti, Begini 4 Kebijakan Baru MenPANRB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023!

"Kami telah membahas berbagai masukan terkait Nilai Ambang Batas yang diklaim menyebabkan sejumlah peserta tidak lolos. Namun, KemenPANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema Nilai Ambang Batas sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Anas.

Sumber: