Putusan MA, Lahan Puncak Mall Akhirnya Resmi Jadi Milik Pemkab Kepahiang!

Putusan MA, Lahan Puncak Mall Akhirnya Resmi Jadi Milik Pemkab Kepahiang!

Sesuai putusan MA, lahan Puncak Mall Kepahiang resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang--Radarkepahiang.id

Putusan MA, Lahan Puncak Mall Akhirnya Resmi Jadi Milik Pemkab Kepahiang!

RK ONLINE - Polemik antara Pemkab Kepahiang dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait kepemilikan tanah negara di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akhirnya tuntas.

BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

Berdasarkan ketentuan dari amar putusan Mahkamah Agung (MA), lahan yang di atasnya berdiri Puncak Mall Kepahiang ini, resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang. Melalui proses hukum Kasasi, lahan Puncak Mall ini akhirnya resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang seutuhnya.

 

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menerangkan bahwa akhir dari perjuangan panjang ini, telah membawa Pemkab Kepahiang menjadi pemilik lahan Puncak Mall Kepahiang

Berdasarkan putusan MA ini pula, penguasaan serta pengelolaan lahan yang berada di pusat kota Kabupaten Kepahiang ini, seutuhnya menjadi wewenang Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Ketakutan, 2 Pencuri Jahe Menyerahkan Diri ke Polres Kepahiang, Simak Juga Pengakuannya Berikut Ini!

"Alhamdulillah sudah final dan berdasarkan amar putusannya di MA, Pemkab Kepahiang dalam hal ini sudah berhak atas penguasaan serta pengelolaan lahan Puncak Mall," ujar bupati Kepahiang.

 

Terkait hal ini, Hidayattullah berharap agar Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepahiang segera mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan lahan yang telah berulang-ulang kali diusulkan tersebut.  

BACA JUGA:Libur Panjang, Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha Menjadi 3 Hari!

"Sudah kita ajukan beberapa kali. Tapi entah apa alasan mereka (Kanwil BPN) belum juga mau untuk menerbitkan sertifikatnya. Secara hukum putusan kasasi ini adalah putusan MA yang merupakan putusan final dan harus sama-sama kita jalankan dan kita hormati," tegas bupati.

 

Sumber: