7 Kali Dipenjara, Ini Aksi Kejahatan Pemuda 33 Tahun yang Diamankan Polsek Kampung Melayu

7 Kali Dipenjara, Ini Aksi Kejahatan Pemuda 33 Tahun yang  Diamankan Polsek Kampung Melayu

Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor warga Kepahiang--Gatot Julian

RK ONLINE  - Aksi EJ (33) warga Padang Lekat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini bikin geleng kepala. Sudah 7 kali masuk penjara tidak membuatnya kapok atau jera, malah boleh dikatakan semakin menjadi.

Kali ini EJ harus berusan dengan penyidik Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari pengakuannya untuk kasus pencurian yang dilakukannya yaitu pencurian HP dan motor sebanyak 8 kali telah dilakukannya. Kemudian beberapa kali pembobolan rumah dan lainnya.

Aksinya pun dilakukan dibeberapa daerah tidak hanya di Kepahiang tetapi juga di Arga Makmur Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

"Saya sudah 7 kali masuk penjara pak. Kasus HP dan motor sudah 8 kali, dalam tahun ini sudah 3 kali beraksi. Saya beraksi sendirian dan hasilnya untuk keperluan sehari-hari," ujar EJ.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melaui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, SH,.MH mengungkapkan pelaku aksi pembobolan rumah korban Edwin Lahardi  warga Jalan Melinjo RT 01 RW 01 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Tepatnya hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 lalu sekira pukul 12.10 WIB.

BACA JUGA:Siap Berangkat, 13 Peserta Magang ke Jepang Gabung ke Daerah Lain

Pelaku beraksi dengan cara membuka grendel jendela bagian samping lalu membuka kunci pintu depan bagian dalam. Pelaku berhasil menggondol  3 unit HP dan  1 unit sepeda motor milik korban yang terparkir di ruang tamu. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kampung Melayu.

"Dari laporan korban kita langsung bergerak melakukan sejumlah penyelidikan dan diback up Opsnal Polsek gading Cempaka, Dit Kamneg,  Dit Intelkam Polda Bengkulu, terduga pelaku berada di Jalan Merapi 11 (Kebun Tebeng) yang merupakan lokasi persembunyian.

Selasa (13/6) sekira Pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat. EJ pun harus dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat diamankan di rumah persembunyiannya.

Dari hasil pengembangan ternyata pelaku seorang residivis dan di wilayah  Polsek Kampung Melayu  telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi yakni jalan Melinjo RT 01 Kelurahn Kandang menghasak  unit Motor Honda Supra GTR dan 3 unit Hp.

Kemudian di Jalan RE. Martadinata RT 17 Kelurhan kandang jua  satu unit motor Honda Beat dan 4 unit Hp.  Serta pencurian di Jalan RE. Martadinata RT 27 Kelurahan Kandang dengan barang curian berupa satu unit motor Honda Beat.

"Kita juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa satu Supra GTR  Nopol BD 3562 PT, Honda Beat  warna biru Nopol BD 4361 IJ, Motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BG 3621 HY  serta satu obeng min dan pisau 5 cm," terang Rahmat.

Sumber: