Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Penghapusan Kontrak Guru PPPK/Foto: Ilustrasi--Istimewah

 BACA JUGA:Cek Kelulusan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Begini Caranya!

Namun lanjut Nunuk Suryani, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.

 

Maka dari itu di hadapan Komisi X DPR RI, Dirjen GTK ini berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan, Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak. 

BACA JUGA:Melimpah, Ini Kuota Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Berikut Pembagiannya!

"Terkait revisi PP 49 Tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Ini dilakukan dengan tujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi (karena dihapuskan). 

Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," bebernya.

 

Dirjen GTK Kemendikbudristek ini menerangkan pula jika selama ini, semua keputusan terkait kontrak kerja PPPK ini sepenuhnya adalah wewenang pemerintah daerah. Namun sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini, kontrak PPPK ditetapkan paling minimal 1 tahun kerja.

Karena jika mengacu kepada ketentuan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, pengangkatan PPPK dilakukan dengan tenggat waktu tertentu. 

BACA JUGA:Pengumuman Terbaru NIP PPPK Tahun 2022 di 30 Daerah, Total 5.747 NIP PPPK Sudah ACC!

"Pemerintah daerah yang memiliki kebijangan terkait kontrak PPPK ini. Jadi mau 1 tahun atau 2 tahun bahkan 5 tahun, itu tergantung pemerintah daerah," demikian Nunuk Suryani.

Sumber: