Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Penghapusan Kontrak Guru PPPK/Foto: Ilustrasi--Istimewah

 

Berikut bunyi 6 poin penting Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 Tetang Manajemen PPPK:

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Perpanjangan Hubungan Peranjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

BACA JUGA:Totalnya 17, Ini Tahapan Lengkap Pendaftaran Program Magang ke Jepang Tahun 2023!

3. Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

 

5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

BACA JUGA:Berminat Ikut Program Magang ke Jepang, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya!

Sebelumnya Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani ini mengatakan kalau sesuai dengan pasal 37 PP 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling singkat itu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK.

 

Sehingga perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan. Yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK. 

Sumber: