Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Penghapusan Kontrak Guru PPPK/Foto: Ilustrasi--Istimewah

Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!  

RK ONLINE - Jika memang nantinya mendapatkan persetujuan dari DPR RI, rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan Kontrak Guru PPPK akan segera dilakukan pemerintah. Sebab untuk saat ini, rencana penghapusan Kontrak PPPK ini, masih terganjal Peraturan Pemerintah atau PP yang seharusnya mesti revisi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jika Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mungkinkah Masa Kerja Guru PPPK Ditentukan Batasan Usia Pensiun!

Diawali dengan revisi PP 49 tahun 2018, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan Kontrak Guru PPPK. Bukan hanya Kontrak Guru PPPK, revisi PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini, diprediksi juga akan berdampak pada Kontrak PPPK lainnya. Mulai dari PPPK Tenaga Kesehatan hingga PPPK Teknis.

 

Melalui rapat kerja bersama, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani langusng menyampaikan wacana penghapusan Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK ini kepada Komisi X DPR RI.

BACA JUGA:Pengalaman PPPK 2022, Peserta Seleksi PPPK 2023 Wajib Perhatikan 6 Poin Penting Antisipasi Pembatalan Ini!

Dengan berbagai pertimbangan, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengharapkan agar Pasal 37 Bagian Kedua PP 49 Tahun 2018 yang mengatur Masa Perjanjian Kerja PPPK direvisi.

Karena dengan revisi PP 49 Tahun 2018 ini, Dirjen GTK mengatakan jika penghapusan Kontrak Guru PPPK baru bisa dilakukan pemerintah.

 

Rencana Penghapusan Kontrak Guru PPPK dan Kontrak PPPK lainnya ini, bertujuan agar Guru PPPK atau PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis, bisa terus menunaikan kewajibannya sebagai abdi negara. 

Bahkan tanpa harus memikirkan persoalan perpanjangan kontrak, revisi PP 49 Tahun 2018 ini dapat membuat Guru PPPK bisa lebih leluasa dan fokus bekerja tanpa rasa beban terhadap persoalan perpanjangan kontrak sebagai PPPK.

BACA JUGA:Ini Tenaga Honorer Prioritas KemenPANRB Dalam Seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2023

Perlu diketahui jika Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 ini, mengatur terkait Masa Perjanjian Kerja PPPK. Pasal ini memiliki 6 poin penting bagi PPPK, karena mengatur dan menjadi penentu nasib PPPK. Sebab pada pasal ini, semua ketentuan terkait perjanjian kerja PPPK dituangkan di dalam PP 49 Tahun 2018.

Sumber: