Masih Bisa 6 Formasi Tenaga Honorer Berkesempatan Diangkat Menjadi PNS 2023 Lewat RUU ASN
Tenaga Honorer--assets.pikiran-rakyat.com
Keenam bidang prioritas pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut adalah pendidikan dan kesehatan, pertanian, fungsional, administratif, dan penelitian.
Namun, perlu diketahui bahwa meskipun masuk ke dalam keenam bidang prioritas tersebut, honorer tidak langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Para honorer harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes. Pasal 131A ayat 4 RUU ASN menjelaskan bahwa honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes melalui beberapa pertimbangan, termasuk ijazah pendidikan terakhir, masa kerja yang telah ditempuh, serta besaran gaji dan tunjangan yang diterima sebelumnya.
Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005, yaitu:
- Honorer dengan masa kerja minimal 20 tahun untuk usia maksimal 46 tahun.
- Honorer dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus untuk usia maksimal 46 tahun.
- Honorer dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus untuk usia maksimal 40 tahun.
- Honorer dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus untuk usia maksimal 35 tahun.
Sumber: