Keran Pencairan Dana Banpol 2023 Dibuka, Cek di Sini Ketentuan Besaran dan Hitungan Per 1 Suara Sah

Keran Pencairan Dana Banpol 2023 Dibuka, Cek di Sini Ketentuan Besaran dan Hitungan Per 1 Suara Sah

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si--Istimewah

Keran Pencairan Dana Banpol 2023 Dibuka, Cek di Sini Ketentuan Besaran dan Hitungan Per 1 Suara Sah

RK ONLINE - Pascaaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kesbangpol Kabupaten Kepahiang akhirny kembali membuka kran pengajuan Bantuan Politik (Banpol) bagi Partai Politik (Parpol).

BACA JUGA:Ditahan Polisi, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Belum Tersangka, Bastian: Dipidana 6 Tahun Penjara!

Seperti yang disampaikan Kepala Kesbangpol, Musi Dayan, S.Si, Jumat 2 Juni 2023. Dia mengatakan kalau sebelumnya audit BPK terhadap SPj 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang, sudah dinyatakan tuntas dan saat ini, seluruh Parpol tersebut sudah bisa mengajukan usulan dana Banpol kembali. 

 

"Audit sudah selesai, Parpol sudah bisa mengajukan kembali pencairan Dana Banpol," ujar Musi Dayan.

BACA JUGA:Sedikit Lagi Gaji PNS Naik 7 Persen, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Teruntuk hasil audit BPK beberapa waktu yang lalu, Musi Dayan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkannya kepada masing-masing Parpol sebagai bahan dasar evaluasi. 

Maka dari itu saat ini pihaknya sudah kembali membuka keran pencairan Dana Banpol bagi Parpol yang ingin mengajukan berkas pencairan untuk kemudian dilakukan proses verifikasi.

 

Ketentuan perhitungan Dana Banpol ini sendiri lanjutnya, masih sama seperti yang diterima Parpol tahun 2022 lalu. Artinya selain tidak mengalami kenaikan, besaran perhitungan Dana Banpol untuk masing-masing suara sah  di Kabupaten Kepahiang juga tidak mengalami penurunan. 

BACA JUGA:Mau Diangkat PNS, Tenaga Honorer Wajib Hindari 3 Hal Berbahaya Ini!

Mengenai pengalokasian Dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang, APBD Kepahiang tahun 2023 sudah menyiapkan dana sekitar Rp1,2 miliar. Masing-masing Parpol di Kabupaten Kepahiang akan menerima Dana Banpol sesuai dengan perolehan suara sah dalam Pileg 2019 lalu dengan 1 suara sah Rp15 ribu.

 

Sumber: