PNS INGAT! PP Poligami Ternyata Tidak Berlaku Untuk Semua PNS

PNS INGAT! PP Poligami Ternyata Tidak Berlaku Untuk Semua PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS)----Ist-

BACA JUGA:Bisa Gagal Total, Peserta Seleksi CPNS Jangan Lupa Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Sementara itu, syarat kumulatif mencakup persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan berstempel pajak. 

PNS pria tersebut harus memiliki penghasilan yang mencukupi dan harus ada jaminan tertulis dari PNS pria tersebut bahwa dirinya akan bersikap adil terhadap istri dan anak-anaknya.

 

Yuyud juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

 

"PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat," ungkapnya.

 

Hal tersebut berlaku baik bagi PNS yang mengajukan perceraian maupun menjadi pihak yang digugat dalam perceraian. 

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

Lebih lanjut, Yuyud juga menjelaskan tentang larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Sumber: