Biasa Dipanggil Papi dan Modusnya Mencari Sensasi, Ini Fakta Kasus Pencabulan 17 Anak Bawah Umur di Sleman

Biasa Dipanggil Papi dan Modusnya Mencari Sensasi, Ini Fakta Kasus Pencabulan 17 Anak Bawah Umur di Sleman

Pelaku duda cabul telah diamankan---Tribunnews.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: