Biasa Dipanggil Papi dan Modusnya Mencari Sensasi, Ini Fakta Kasus Pencabulan 17 Anak Bawah Umur di Sleman
Pelaku duda cabul telah diamankan---Tribunnews.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber: