Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan

Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan

Menkeu Sri Mulyani- --pajak.com

Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan

RK ONLINE - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

 

Melalui PMK yang disahkan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani ini, pemerintah menjamin sedikitnya 2 tunjangan untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

 

Para tenaga honorer akan mendapatkan 2 tunjangan sekaligus berkat PMK terbaru yang disahkan oleh Sri Mulyani ini. 

Bahkan besaran dari 2 tunjangan tersebut, telah ditetapkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga dapat dipastikan kalau kesejahteraan tenaga honorer semakin diperhatikan dan diperioritaskan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jadi Kenyataan, DPR RI Dukung Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK

Adapun PMK terbaru yang mengatur tunjangan tenaga honorer ini adalah, PMK nomor 49 tahun 2023 yang membahas tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. 

Adanya PMK nomor 49 tahun 2023 ini, tentunya membuat hati para tenaga honorer semakin bergembira untuk bekerja. 

 

Menkeu Sri Mulyani sepakat bahwa tenaga honorer, dijamin memiliki 2 tunjangan. Penetapan 2 tunjangan untuk tenaga honorer dilindungi oleh PMK nomor 49 tahun 2023.

 

Dengan adanya 2 tunjangan yang disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani ini, tenaga honorer tentunya penasaran dengan besaran tunjangan tersebut. 

Sumber: