Masyarakat Kepahiang Penerima Bansos Jangan Takut, Simak Penjelasan Koordinator PKH yang Satu Ini!

Masyarakat Kepahiang Penerima Bansos Jangan Takut, Simak Penjelasan Koordinator PKH yang Satu Ini!

Pendataan bansos PKH---Ist-

Masyarakat Kepahiang Penerima Bansos Jangan Takut, Simak Penjelasan Koordinator PKH yang Satu Ini!

RK ONLINE - Koordinator PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar, SE mengingatkan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos di Kabupaten Kepahiang, agar tidak ragu untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Bansos. 

Bakan termasuk adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap dana Bansos, khususnya pada Program Keluarga Harapan.

 

Disampaikan Arif, bahwa tidak ada satupun aturan di negeri ini yang membenarkan adanya pemotongan terhadap Bansos yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa/kelurahan.

 

"Tidak ada aturan yang memperbolehkan pemotongan terhadap bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada masyarakat. Jika ada, silahkan laporkan," ujar Arif.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Pemakai, Penyidik Beberkan Kalau Oknum Satpol PP Kepahiang Terbukti Begini!

Pemotongan ini lanjut Arif, sudah bisa dikategorikan ke dalam tindak pidana Pungli yang sudah pasti merupakan perbuatan melawan hukum. 

Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mengalokasikan penyaluran PKH tahap II, dirinya meminta kepada seluruh pihak yang berwenang untuk dapat mengawasi penyaluran Bansos ini secara jeli dan seksama.

 

"Sekarang ini penyaluran Bansos PKH tahap II sedang berlangsung. Maka dari itu kami meminta agar setiap proses kita awasi dengan seksama," lanjutnya.

 

Sekedar informasi bahwa sebelumnya PKH Tahap I telah disalurkan di wilayah kerja Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data terhimpun, 5.461 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mendapatkan Bansos PKH dengan kucuran dana pusat yang mencapai Rp3,9 miliar.

Sumber: