SELAMAT YA! Tenaga Honorer Kategori Istimewah Diangkat Menjadi ASN PPPK

SELAMAT YA! Tenaga Honorer Kategori Istimewah Diangkat Menjadi ASN PPPK

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK/Foto: Penyerahan SK PPPK --Medialampung

BACA JUGA:Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023

Sebab sesuai dengan rancangan DPR RI, semua tenaga honorer K2 tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK bersama dengan tenaga honorer lainnya di seluruh Indonesia.

 

Komisi II DPR RI sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2, kategori istimewa, maupun non istimewa. Selain itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar harus diangkat secara otomatis tanpa perlu mengikuti tes lagi. 

BACA JUGA:VIRAL Gubernur Lampung Larang Wartawan Ambil Gambar, Arinal: Berbahaya Ini Matiin!

Namun untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK, tenaga honorer harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ASN PPPK. Salah satu syaratnya adalah dengan memiliki NUPTK.

 

Untuk diketahui kalau berdasarkan hasil pendataan BKN dan KemenPANRB, terdapat sekitar 2.360.363 tenaga honorer yang secara administrasi sudah teregistrasi dan siap untuk diangkaty menjadi ASN PPPK. 

 

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah menghargai dan mengapresiasi para tenaga honorer yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi.

BACA JUGA:Yakin Uang Bisa Bikin Bahagia? Simak Penjelasan Ahli Penelitian Berikut Ini!

Demikianlah informasi mengenai pengumuman Komisi II DPR RI terkait rencana pengangkatan tenaga honorer kategori atau K2 dan non istimewa.

Sumber: