Aturan Baru! Tidak Semua PNS PPPK dan Pensiunan Dapat Gaji 13, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini

Aturan Baru! Tidak Semua PNS PPPK dan Pensiunan Dapat Gaji 13, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini

Pegawai Negeri Sipil (PNS)---Tangkap Layar Instgram @im5h4raa_30--

Komponen penghasilan yang tercakup dalam gaji 13 antara lain gaji pokok beserta tunjangan yang melekat bagi PNS dan PPPK. 

 

Sedangkan untuk pensiunan, komponen penghasilan yang termasuk dalam gaji 13 antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan. Namun, tidak semua PNS, PPPK dan pensiunan mendapatkan gaji 13. 

 

Menurut Pasal 5 PP tersebut, gaji 13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

 

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemberian gaji 13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2023. Tetapi tanggal pastinya belum ditentukan. 

 

Komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

BACA JUGA:Turun! Berikut Ini Update Harga BBM Usai Lebaran Idul Fitri 1444 H

"Pemberian gaji 13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2023, tetapi tanggal pastinya belum ditentukan" singkat Sri Mulyani  kepada awak media baru-baru ini.

Sumber: