Ayo Bayar Pajak!! Berikut 10 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di Indonesia

Ayo Bayar Pajak!! Berikut 10 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di Indonesia

Pemutihan pajak kendaraan -- ----Rakyatbengkulu.disway.id--

 

8. Sulawesi Tenggara: 21 Desember 2022 - 31 Maret 2023 (sudah berakhir khusus BBN II)

 

9. Sumatera Barat: 2 Maret - 2 Mei 2023

 

10. Sumatera Selatan: 1 April - 23 Desember 2023

 

 

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan harus melengkapi dokumen-dokumen seperti:

 

- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja, sedangkan untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi).

BACA JUGA:UAS Buka Suara Terkait Salat Idul Fitri Ponpes Al Zaytun Gabungkan Shaf Jemaah Perempuan dan Laki-laki: Tidak

Jadi, sebagai pemilik kendaraan, sangat penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pemilik kendaraan di Indonesia.

Sumber: