Pejabat dan PNS Kepahiang Ingat 6 Pesan Bupati Kepahiang Jelang Lebaran, Nomor 5 Paling Gampang Viral!

Pejabat dan PNS Kepahiang Ingat 6 Pesan Bupati Kepahiang Jelang Lebaran, Nomor 5 Paling Gampang Viral!

Bupati Kepahiang terbitkan surat edaran berisikan 6 pesan bupati Kepahiang menjelang lebaran Idul Fitri--Istimewah

Pejabat dan PNS Ingat 6 Pesan Bupati Kepahiang Jelang Lebaran, Nomor 5 Jadi Sorotan dan Gampang Viral! 

RK ONLINE - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM IPU mengeluarkan surat edaran berupa pesan untuk kalangan pejabat dan PNS Kepahaing.

 

Pesan bupati Kepahiang ini diterbitkan dalam bentuk surat edaran sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Joko Widodo dalam Sidang Rapat Kabinet, 2 Maret 2023 serta SE Mentri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ, 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat dan PNS.

BACA JUGA:INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

SE yang berisikan pesan bupati Kepahiang kepada pejabat dan PNS Kepahiang ini, bernomor 180/49/bag.3/2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.

 

Kepada Radarkepahiang.id, bupati Kepahiang menerangkan bahwa surat edaran ini dibuat, dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemkab Kepahiang serta mendorong tercapainya, reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

BACA JUGA:Simak Perbedaan Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS!!

"Iya benar, SE nya sudah diedarkan ke seluruh ASN. SE ini dibuat dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemkab Kepahiang serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel," ujar Hidayattullah, Senin 17 April 2023.

 

Berikut Surat Edaran Bupati Kepahiang Yang Berisikan 6 Pesan Untuk Pejabat dan PNS Jelang Lebaran:

1. Kepala OPD melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran ini

2. Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam artian ASN (Pejabat dan PNS Kepahiang) tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

Sumber: