Simak Perbedaan Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS!!

Simak Perbedaan Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS!!

Ilustrasi PPPK dan PNS---disway.id

Simak Perbedaan Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS!!

 

RK ONLINE - Walaupun memiliki ruang lingkup kerja yang sama, akan tetapi terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam aturan batas usia pensiun (BUP) dan gaji yang diperoleh.

 

Perlu diketahui Perbedaan antara PNS dan PPPK yakni PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

 

 

Dengan jelas jika 2 instansi ini berbeda, begitu pula dengan Peraturan yang mengatur tentang batas usia pensiun dan gaji bagi PNS dan PPPK juga berbeda.

BACA JUGA:INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

Batas usia pensiun untuk PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sedangkan untuk PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

BUP untuk seorang PNS dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan usia dan jabatan, yaitu:

 

- 58 tahun: pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

Sumber: