November Tenaga Honorer Akan Dihapuskan? MenPANRB Anas: PHK Massal!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.--https://www.menpan.go.id/
Penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU ASN.
Namun demikian, saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini.
BACA JUGA:Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Indomaret dan Alfamart Lebih Cepat Dengan Cara Ini!
Di sisi lain, Anas menyatakan bahwa beberapa opsi penyelesaian telah dibuat terkait masalah non-ASN yang ada di pemerintah daerah, namun ia tidak mau memberikan detailnya karena opsi tersebut masih dalam tahap kajian mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.
Anas juga menambahkan bahwa mereka terus mematangkan opsi tersebut dan mencari solusi terbaik, karena sebagian besar non-ASN berada di pemerintah daerah, lebih dari 50%. Ia tidak ingin mengungkapkan opsi saat ini karena masih dalam tahap penggodokan, namun sudah hampir ada kesepakatan antara DPR, pemerintah, asosiasi bupati, wali kota dan gubernur di seluruh Indonesia.
"Saya tidak ingin mengungkapkan opsi saat ini karena masih dalam tahap pembahasan. Namun, hampir terdapat kesepakatan antara DPR, pemerintah, asosiasi bupati, wali kota, dan gubernur di seluruh Indonesia," ujarnya
Sumber: