November Tenaga Honorer Akan Dihapuskan? MenPANRB Anas: PHK Massal!

November Tenaga Honorer Akan Dihapuskan? MenPANRB Anas: PHK Massal!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.--https://www.menpan.go.id/

RK ONLINE - Sampai saat ini pemerintah terus mencari opsi untuk menyelesaikan masalah pegawai Non ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah. Kabar terbaru status kepegawaian tenaga honorer ini akan dihapus pada tanggal 28 November 2023. 

 

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Namun, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, yaitu tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan tidak boleh ada pengurangan honor dari yang diterima saat ini.

 

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin 10 April 2023

 

BACA JUGA:Siapa Bilang Pensiun Dini PNS Tidak Digaji Full, Baca Ketentuan Berikut Ini!

 

Perlu Diketahui, Dengan mengambil kebijakan tidak ada Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Pemerintah terhindar dari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa para tenaga honorer memiliki peran penting dalam pemerintahan dan diperlukan kesepahaman bersama antara para stakeholder terkait dalam menyelesaikan perkara ini. Beberapa kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya.

 

"Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah," kata Anas

 

Sumber: