Malas dan Pungli, 2 Polisi Jajaran Polda Bengkulu Ini Dipecat Tanpa Hormat

Malas dan Pungli, 2 Polisi Jajaran Polda Bengkulu Ini Dipecat Tanpa Hormat

2 Polisi Jajaran Polda Bengkulu yang bertugas di Polres Kaur dipecat melalui proses PTDH karena malas dan Pungli--rakyatbengkulu.bacakoran.co

Disinggung mengenai penyebabnya, pria nomor 1 di jajaran Polres Kaur ini mengatakan jika keduannya mempunyai masalah yang cukup berat sampai melanggar kode etik sebagai anggota Polri sehingga harus dipecat melalui proses PTDH.

BACA JUGA:Ada Diskon 70 Persen, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai Samsat Bulan April Ini, Cek Ketentuannya!

"Masalahnya cukup besar. Bukan hanya malas masuk kantor sampai 1 bulan lebih, mereka juga harus diproses oleh Provos karena berulang kali dan sering melakukan 86 (Pungli) di lokasi kejadian," pungkasnya.

 

Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan oleh harianrakyatbengkulu.bacakoran.co dengan judul: 2 Anggota Polres Kaur Dipecat, Kapolres: Sering 86 di Lokasi Kejadian 

Sumber: