Beraksi 2 Kali Dalam Sehari, Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Persetubuhan Anak Bawah di Kepahiang
Kronologis terungkapnya kasus persetubuhan anak bawah umur di Kepahiang--Polres Kepahiang
Radarkepahiang.id - Setelah sempat kabur dan menghilang sampai ke Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat atau Jabar, JA (33) pelaku dalam kasus persetubuhan anak bawah umur di Kepahiang tetap berhasil ditangkap polisi.
BACA JUGA:Distan Kepahiang Klaim Kebun Kopi 1 Hektare Bisa Panen 4 Ton, Begini Caranya!
Warga salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang ini, ditangkap Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu yang bekerja sama dengan Polres Cianjur, Polda Jabar, Minggu 3 Juli 2024.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, JA akhirnya mengakui kalau memang dirinya yang telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih bawah umur.
Mirisnya aksi persetubuhan ini tidak hanya dilakukan pelaku satu kali saja, melainkan sudah berulang kali. Bahkan dalam suatu kesempatan, pelaku ini dengan teganya menyetubuhi korban hingga 2 kali dalam sehari.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Layanan PDAM Kepahiang Sering 'Ngadat'
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan jika saat ini, terduga pelaku masih ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku yang kita cocokkan juga dengan keterangan korban saat membuat laporan, memang benar aksi persetubuhan anak bawah umur ini sudah terjadi lebih dari satu kali," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, aksi persetubuhan ini sendiri baru terungkap setelah korban memilih dan memutuskan untuk mengadu kepada orang tua kandungnya. Tentu saja, pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku ini, langsung melayangkan laporan ke Polres Kepahiang.
Sumber: