SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!
SKB 3 Menteri perubahan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2023 PNS ASN PPPK akhirnya diterbitkan.--Menpan.go.id
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan sejumlah menteri dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), 24 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini Sebelum Terlambat!
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari KemenPAN RB, Kemenag, Kemennaker dan Kepolisian RI. Hasil dari rapat tersebut disepakati kalau jadwal libur dipercepat dan cuti bersama akan ditambah 1 hari.
Bukan hanya untuk mengantisipasi kemacetan pada puncak arus mudik, perubahan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023 ini juga dilakukan pemerintah, sebagai antisipasi jika nantinya terdapat perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Sumber: