SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!

SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!

SKB 3 Menteri perubahan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2023 PNS ASN PPPK akhirnya diterbitkan.--Menpan.go.id

Artinya dengan SKB 3 Menteri ini, libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK menjadi lebih panjang karena akan dimulai sejak 19 April - 25 April mendatang.

 

Perubahan jadwal libur dan cuti bersama ini, dilakukan pemerintah untuk mengurai kepadatan arus mudik. Mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 123,8 juta jiwa.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan dengan menggeser tanggal libur dan cuti bersama yang juga ditambah 1 hari ini, dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk cuti lebih awal.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan Rp 2,4 Juta Bansos Lansia Tahap I Tahun 2023 Sudah Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH

"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindar dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023, yakni 21 April 2023," ujar Menteri Muhadjir Effendy.

 

Hal yang sama juga diucapkan MenPAN RB Anas. Dirinya mengatakan kalau cuti bersama digeser lantaran mempertimbangkan kelancaran mobilisasi arus mudik masyarakat indonesia, khususnya ASN.

 

"Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini, dapat memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya ASN bersama keluarga di kampung halaman," ucap MenPAN RB Anas.

 

Untuk diketahui kalau perubahan dan penambahan hari libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri bagi PNS ASN PPPK tahun ini, berawal dari surat Kementerian Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Kemenko PMK 8 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Jalan-jalan Dapat Saldo Dana Rp 100.000 Cair Dalam Waktu 1 Menit, Modal Hp dan Jaringan Internet Coba Sekarang

Surat tersebut disampaikan dengan tujuan perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023. Dalam suratnya tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan untuk melakukan pergeseran libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sumber: