Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!
Selain jadwal pencairan THR 2023 yang dipercepat, besaran THR PNS ASN PPPK dan TNI Polri juga ada kenaikan/Foto: Ilustrasi THR--Radarkepahiang.id
Dia juga mengungkapkan kalau sejumlah menteri juga sudah menandatangani aturan terkait pencairan THR 2023 untuk kalangan PNS ASN PPPK dan TNI Polri ini.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dimulai, Peserta Wajib Persiapkan Ini Sebelum Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
"Ya paling tidak H-5 itu (THR 2023) sudah dicairkan," ujar Menteri Anas.
Tak hanya itu saja, THR yang di terima seluruh PNS ASN PPPK dan TNI Polri tahun 2023 ini, mengalami kenaikan dari tahun 2022 lalu.
Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 lalu, Tunjangan Kinerja (Tukin) hanya diberikan 50 persen. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja tahun 2023 ini, sudah dipastikan akan diberikan 100 persen tanpa potongan oleh pemerintah.
Maka dari itu, THR 2023 PNS ASN PPPK dan TNI Polri yang include dengan Tunjangan Kinerja, dipastikan akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan THR 2022 lalu.
Adapun komponen yang disebutkan dalam surat yang ditujukan kepada Kemntrian Keuangan diantaranya:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 - Rp5.900.000.
Sumber: