Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!

Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!

Selain jadwal pencairan THR 2023 yang dipercepat, besaran THR PNS ASN PPPK dan TNI Polri juga ada kenaikan/Foto: Ilustrasi THR--Radarkepahiang.id

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

BACA JUGA:Biaya BBNKB ke II Dihapuskan Bayar Pajak Makin Gampang, 23 Provinsi Termasuk Bengkulu Sudah Memberlakukannya!

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

 

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.

- Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.

 

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Junjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.

 

- Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000 dan III A sebesar Rp1.260.000.

BACA JUGA:SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!

- Untuk IIIB Rp980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, VA sebesar Rp360 ribu.

 

- Rincian tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp185 ribu dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.

Sumber: