Tenaga Honorer Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Prioritas RUU ASN!

Tenaga Honorer Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Prioritas RUU ASN!

Tenaga Honorer Non ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang --Radarkepahiang.id

- Pegawai Tetap Non PNS

 

- Tenaga Kontrak

BACA JUGA:NGERI Selain Ditembak Mati, Begal Asal Rejang Lebong yang Miliki Senjata Api Sempat Baku Tembak dengan Polisi!

Namun, pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terdapat beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:

 

- Bekerja secara terus-menerus 

 

- Diangkat berdasarkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

 

- Dengan memerhatikan batasan usia pensiun.

BACA JUGA:Guru dan Pegawai Bagian Umum Mengundurkan Diri dari Status Sebagai PNS Kepahiang, Dedi: Sudah Diproses!

Selain itu terdapat 2 ketentuan dalam pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes sebagaimana yang dituangkan di dalam ayat 2 sebagai berikut:

 

1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi 

Sumber: