Tenaga Honorer Non ASN Semakin Berpeluang Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Prioritas RUU ASN!
Tenaga Honorer Non ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang --Radarkepahiang.id
- Pegawai Tetap Non PNS
- Tenaga Kontrak
Namun, pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terdapat beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:
- Bekerja secara terus-menerus
- Diangkat berdasarkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
- Dengan memerhatikan batasan usia pensiun.
Selain itu terdapat 2 ketentuan dalam pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes sebagaimana yang dituangkan di dalam ayat 2 sebagai berikut:
1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi
Sumber: