Sidang Kedua, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Bantah Dakwaan Pencabulan Santriwati, Mega: Kami Tetap Pada Dakwaan!

Sidang Kedua, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Bantah Dakwaan Pencabulan Santriwati, Mega: Kami Tetap Pada Dakwaan!

Pengadilan Negeri Kepahiang vonis oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang bersalah/Foto: Sidang perdana kasus pencabulan santriwati.--Istimewah

Sebelumnya SA yang berkedudukan sebagai ketua yayasan Ponpes ini dilaporkan ke Polres Kepahiang karena diduga melakukan dugaan pencabulan santriwati. Tidak hanya 1 kali, keterangan korban menunjukan jika dugaan pencabulan ini sudah terjadi berulang kali. 

 

Masih berdasarkan keterangan korban, untuk melancarkan aksinya terdakwa oknum ketua yayasan Ponpes ini mengimingi korban dengan berbagai janji manis dan tipu muslihat. Salah satunya dengan menjanjikan korban mendapatkan posisi strategis di Ponpes jika sudah tamat dan menyelesaikan sekolah di Ponpes yang ada di bawah yayasannya.

BACA JUGA:Terulang Kembali, Aksi Pencurian Kopi di Permu Bawah Terekam CCTv, Begini Penampakannya!

Setelah memperoleh barang bukti dan keterangan saksi yang lengkap, SA kemudian diamankan jajaran Tim Elang dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Kurang dari 60 hari, berkas perkara pencabulan ini sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

 

Belasan hari kemudian, jaksa juga secara resmi melimpahkan berkas perkara pencabulan santriwati ini ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk segera dijadwalkan persidangan.

 

Kemudian sesuai dengan jadwal, 2 kali sidang kasus pencabulan santriwati ini dilaksanakan, semuannya dilaksanakan secara tertutup dengan alasan, korban yang masih berstatus bawah umur. 

Sumber: