Baru 510 Warga yang Kantongi IKD

Baru 510 Warga yang Kantongi IKD

DOK/RK : DATANG : Petugas Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang melayani masyarakat yang datang mengajukan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kamis (16/2).--

RK ONLINE - Hingga Kamis (16/2), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang mencatat baru 510 warga Kabupaten Kepahiang yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bahkan sejak dilaunching pada akhir tahun 2022 lalu yang ditargetkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejauh ini belum seluruhnya terlaksana.

 

Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si menjelaskan, meski demikian penerapan IKD sudah mulai dilakukan untuk masyarakat umum. Ana-sapannya mengatakan, pada tahun ini Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang menargetkan implementasikan IKD menyentuh 25 persen dari total warga yang sudah memiliki dokumen kependudukan.

 

"Kita sudah membuka layanan perpindahan dari KTP fisik ke bentuk digital untuk masyarakat umum, walaupun sejak dilaunchingnya IKD untuk ASN belum seluruhnya transformasi ke dokumen kependudukan digital. Tahun ini kita targetkan 25 persen dari pemilik KTP di Kabupaten Kepahiang beralih ke identas digital," jelas Ana, disela-sela mendatangi pelayanan IKD.

 

Lebih lanjut dijelaskan Ana, peralihan bentuk fisik menuju digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat menggunakan KTP melalui aplikasi ditelepon genggam. Untuk melakukan perubahan itu, warga bisa mendatangi kantor pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang.

 

BACA JUGA:Polisi Pastikan Kembali Cek Pabrik Tahu Tempe

 

"Warga dapat mendownload aplikasi IKD. Setelah masuk aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukkan NIK hingga scan barcode di aplikasi," papar Ana.

 

Pihaknya memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis. Setelah pendaftaran selesai,warga bisa menggunakan aplikasi IKD untuk menggunakan KTP digital. Diharapkan aplikasi ini lebih memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen kependudukan fisik. "Kita juga bisa melihat daftar kepala keluarga kita di fitur yang ada di dalam aplikasi IKD," demikian Ana.

Sumber: