Biaya Haji Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Tambahan Biaya Pelunasan Calon Jamaah Haji Sesuai Tahun Pemberangkatan!

Biaya Haji Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Tambahan Biaya Pelunasan Calon Jamaah Haji Sesuai Tahun Pemberangkatan!

Besaran biaya haji naik dan besaran biaya pelunasan juga ditetapkan berbeda sesuai tahun pemberangkatan masing-masing jemaah/Foto: Jemaah haji asal Kepahiang mengenakan pakaian Ihram bergerak menuju Kota Makkah.--Radarkepahiang.id

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,09 triliun," ujar Marwan.

 

Kemudian hasil kesepakatan dari musyawarah ini akan di bawa ke dalam rapat kerja seluruh komisi DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag).

 

Selanjutnya Marwan mengatakan kalau Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah juga menyepakati jika biaya haji 2023 tersebut, diberlakukan berdasarkan pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji.

BACA JUGA:INGAT! Hindari Hal ini Jika Ingin Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Imbasnya Bisa Didenda Rp100 Juta!

Hal ini pula yang kemudian membuat adanya perbedaan biaya pelunasan jemaah haji yang ditetapkan berdasarkan tahun pemberangkatan.

 

Yakni untuk jemaah haji yang lunas dan tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya pelunasan.

BACA JUGA:Tanpa Tes! Pendaftaran SNBP PTN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini

Selanjutnya jemaah haji lunas dan tunda pemberangkatan tahun 2022 sebanyak 9.864 orang dan akan diberangkatkan tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

 

"Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," demikian Marwan.

BACA JUGA:Diganti KTP Digital, Zudan Arif Sebut Tahun Ini 25 Persen Penduduk Indonesia Beralih dari KTP Elektronik

Berdasarkan hasil RDP Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah ini juga diketahui kalau lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari. Kemudian jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk empat kali pada dua hari menjelang Armuzna).

Sumber: