INGAT! Hindari Hal ini Jika Ingin Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Imbasnya Bisa Didenda Rp100 Juta!

INGAT! Hindari Hal ini Jika Ingin Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Imbasnya Bisa Didenda Rp100 Juta!

Sejumlah kementerian membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan berbagai formasi termasuk formasi CPNS lulusan SMA--Enimekspress.co.id

RK ONLINE - Pemerintah Republik Indonesia sudah memastikan jika seleksi CPNS akan kembali dibuka tahun 2023 ini. Diagendakan Juni, seleksi CPNS kali ini akan dilaksanakan pemerintah berbarengan dengan seleksi PPPK.

 

Rencana pembukaan tes CPNS atau seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, dijadwalkan KemenPANRB akan dimulai pada Juni 2023 mendatang dengan formasi prioritas khusus lulusan pendidikan, kesehatan, hukum serta lulusan komunikasi dan digital.

 

Namun dengan persaingan yang begitu ketat, tentunya membuat maisng-masing calon peserta seleksi CPNS dan PPPK diharuskan melakukan berbagai kiat seagai upaya dalam mempersiapkan diri. Baik itu persiapan secara fisik, mental bahkan persiapan ilmu pengetahuan.

BACA JUGA:Sebelum Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Usai Mengkonsumsi Ganja, Pengakuannya Begini!

Tapi perlu diketahui juga jika terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi oleh peserta agar potensi lulus seleksi CPNS dan PPPK 2023 semakin terbuka lebar.

 

Bahkan dari beberapa larangan ini, terdapat larangan yang imbasnya bisa mengakibatkan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 sampai dikenakan sanksi denda yang jumlahnya mencapai Rp100 juta.

 

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah dan DPR RI Tunda Umumkan Finalisasi Biaya Haji 2023, Marwan: Kami Belum Sepakat!

Berikut hal yang harus dihindari peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023:

 

- Hindari memasukan identitas diri yang tidak sesuai dengan dokumen asli

Sumber: