Petani Sosokan Taba Meningal Dunia, Ancaman Hukuman Pelaku Pembacokan Asal Pasar Ujung Berubah Jadi Begini!

Petani Sosokan Taba Meningal Dunia, Ancaman Hukuman Pelaku Pembacokan Asal Pasar Ujung Berubah Jadi Begini!

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM bakal mengingatkan pemilik toko tani terkait kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri dengan cara minum racun.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Hingga Senin 13 Januari 2023, MD (26) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang menjadi pelaku pembacokan terhadap Yatno, petani Sosokan Taba yang meninggal dunia di RSUD Kepahiang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

 

 

Dengan barang bukti yang kemudian diperkuat oleh keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri, warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang yang melakukan pembacokan terhadap Petani Sosokan Taba ini dijerat pasal penganiayaan berat. 

 

Namun setelah 2 hari dirawat di RSUD Kepahiang, petani Sosokan Taba yang menjadi korban dalam kasus pembacokan ini berakhir meninggal dunia.

BACA JUGA:Di Kepahiang Polisi Amankan 32 Batang Tanaman Ganja Berikut 3 Terduga Pelaku, Begini Kronologisnya!

Hal ini pula yang kemudian membuat penyidik langsung menggantikan pasal penganiayaan berat tersebut menjadi pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban alias pembunuhan

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH mengatakan, sebelumnya MD dijerat pasal 361 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. 

 

Namun korban yang berakhir meninggal dunia, membuat pasal yang disangkakan terhadap pria asal Pasar Ujung ini berubah menjadi Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Selain Guru dan Tenaga Medis, Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas KemenPAN RB yang Paling Gampang Lulus!

"Iya betul, pasalnya berubah. Sebelumnya kita sangkakan Pasal 351 ayat 2. Tapi karena korbannya meninggal dunia, sekarang berubah menjadi ayat 3," ujar Fredo.

Sumber: