Gerak Dinas PMD Terganjal Hasil Review Ipda

Gerak Dinas PMD Terganjal Hasil Review Ipda

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sejauh ini belum bergerak, melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). Alasannya, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang belum mendapatan hasil review dari Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang terhadap 8 UPK se-Kabupaten Kepahiang.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH Rabu (8/2) mengatakan, untuk melakukan transformasi pihaknya masih menunggu hasil review dari Ipda Kepahiang. Jika hasil review tersebut sudah diterima, dipastikan Avico, pihaknya akan bergerak melakukan transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDesMa.

 

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Ipda Kepahiang, informasinya akhir Februari ini review selesai. Kalau demikian, Maret mendatang kami dapat bergerak untuk melakukan transformasinya," kata Avico.

 

Dirinya menegaskan, 8 UPK eks PNPM di Kabupaten Kepahiang wajib mempertanggungjawabkan keuangannya masing-masing. Tetapi jika hasil review yang dilaksanakan Ipda Kepahiang menunjukkan ada UPK yang tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangannya, maka dipastikan akan diaudit oleh provinsi dan kementerian.

 

"Jika hasil review ini ada hal - hal yang memang fatal dan tidak bisa dipertanggungawabkan, maka dipastika akan dilakukan audit. Dengan itupula kita sarankan, ke 8 UPK eks PNPM di daerah kita ini bisa mempertanggungjawabkan uang negara tersebut dan membuat laporannya dengan baik," tegas Avico.

 

BACA JUGA:Transformasi ke BUMDesMa Terganjal Review

 

Setelah ke 8 UPK Eks PNMP sudah dilakukan review, hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sementara pihak kecamatan diminta untuk melakukan musyawarah pembentukan atau transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD). "Apabila review tuntas, proses lanjutan berjalan hingga dilakukan transformasi dari pengelolaan keuangan Eks PNPM menjadi BUMDesMa," demikian Avico.

 

Sumber: