PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Gerak Dinas PMD Terganjal Hasil Review Ipda

Gerak Dinas PMD Terganjal Hasil Review Ipda

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

Dirinya meminta kepada puluhan desa lainnya yang telah membentuk BUMDes, supaya bisa melakukan pendaftaran juga ke Kemenkumham sehingga bisa berbadan hukum. "Kalau tidak berbadan hukum dimungkinkan ke depan tidak mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa.

 

Jangan sampai nanti usaha sudah berkembang, tapi legalistasnya tidak lengkap. Memang pendaftarannya sulit, tapi dipastikan dibantu oleh tenaga ahli atau pendamping desa. Karena itu kita berharap, desa lain yang belum berproses pendaftarannya, secepatnya melakukan pendaftaran," demikian Avico.

 

Untuk diketahui, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, seluruhnya sudah mendirikan BUMDes. Namun dari hasil evaluasi Dinas PMD, 50 BUMDes tidak berkembang, 51 BUMDes berkembang, dan 4 desa tidak memberikan penyertaan modal. Diketahui pula, penyertaan modal sudah dilakukan sejak 2017 - 2019 dengan total keseluruhan dana penyertaan modal Rp 16.745.082.426.

Sumber: