Gerak Dinas PMD Terganjal Hasil Review Ipda
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--
Untuk diketahui, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menargetkan pada tahun 2023 ini pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM- MPD sudah bertransformasi semuanya menjadi BUMDesMa. Ini dilakukan menindak lanjuti PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Tapi sebelum bertransformasi, seluruh pengelolaan UPK akan diperjelas terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui UPK mana yang masuk kategori produktif dan tidak produktif atau aktif dan tidak aktif.
Puluhan BumDes Belum Berbadan Hukum
Sementara itu, diketahui dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru 5 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saja yang sudah berbadan hukum. Sedangkan 40 desa, saat ini masih berproses pendaftarannya secara online ke KemenkumHAM.
Sementara desa sisannya disebutkan sama sekali belum melakukan proses pendaftaran. Jika tidak berbadan hukum, maka ke depan, dimungkinkan BUMDes terancam tidak bisa mendapatkan penyertaan modal. Selain itu juga, BumDes tidak berbadan hukum tidak bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan usaha.
Mengenai hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya membenarkannya. Menurutnya, dari 105 desa yang telah membentuk BUMDes, baru 5 desa diantaranya berbadan hukum dan sudah terdaftar di KemenkumHAM.
"Kisaran 45 BUMDes lainnya, masih berproses pendaftarannya yang langsung dibantu tenaga ahli atau pendamping desa. Dari laporan yang kita terima, 5 diantaranya sudah tuntas 100 persen," kata Avico.
BACA JUGA:Hmm! 63 BUMDes Belum Berbadan Hukum
Sumber: