Bupati Hidayattulah : OPD Harus Menjaga Konsistensi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Bupati Hidayattulah : OPD Harus Menjaga Konsistensi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

DOK/RK : TERIMA : Bupati dan jajaran kepala OPD menerima predikat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, Senin (6/2).--

Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

 

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU kembali meraih predikat zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, yang diadakan oleh Ombudsman RI, Senin (6/2). Piagam penghargaan tertinggi pada bidang pelayanan publik itu diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdy Puryanto, SE.

 

Adapun masing-masing unit pelayanan publik yang dinilai Ombudsman RI periode Agustus – November 2022 yang dilakukan penilaian antara lain, Puskemas Pasar Kepahiang (89,65), Dinas Pendidikan (89,05), DPMPTSP (89,27), Puskesmas Kelobak (80,31), Dinas Kesehatan (82,21), Dinas Sosial (84,73), Dinas Dukcapil (86,59). Dengan skor akhir pemerintah kabupaten Kepahiang 85,97, tergolong pada kategori B, dengan opini Kualitas Tinggi.

 

"Pemkab Kepahiang termasuk kategori Pemkab tahun 2022 mendapat nilai rata-rata 85,97 dan masuk zona hijau, artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki termasuk dalam kepatuhan tinggi. Bersamaan dengan hal ini, kita juga mengapresiasi seluruh unit pelayanan publik yang telah bekerja keras dalam peningkatan kualitas pelayanan, ini juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam bentuk masukan, kritik dan saran," jelas Bupati.

 

BACA JUGA:Final, MPP di Kantor BKDPSDM

 

Dengan begitu, lanjut dijelaskan Bupati, Pemkab Kepahiang akan memantau konsistensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait peyelenggaraan unit yang menjadi objek penilaian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan. "Memantau secara langsung dan tidak langsung juga akan dilakukan, ini guna menjaga konsistensi dalam peningkatan pelayanan publik," kata Bupati.

 

Untuk diketahui, penilaian yang dilakukan ini dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal administrasi. Penilaan dilaksanakan oleh internal Ombudsman yang melibatkan perwakilannya. Yakni, penilaian kepatihan dikategorikan ke dalam 3 zonasi yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Sumber: